Selasa 23 Sep 2014 05:15 WIB

Sesali Perbuatan, Bupati Terdakwa Suap Minta Dituntut Ringan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Erdy Nasrul
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdakwa sidang kasus suap proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk mengakui perbuatannya. Bupati Biak Numfor non aktif ini pun menyesali perbuatannya dan memohon Jaska Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ringan.

 

“Saya menyesal, saya salah, saya mohon dituntut ringan,” kata Yesaya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (22/9).