REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdakwa sidang kasus suap proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk mengakui perbuatannya. Bupati Biak Numfor non aktif ini pun menyesali perbuatannya dan memohon Jaska Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ringan.
“Saya menyesal, saya salah, saya mohon dituntut ringan,” kata Yesaya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (22/9).