REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan tersangka AKBP Idha Idha Endri Prastiono kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin dan tindak pidana tetap dilakukan penahanan di sel Mapolda Kalbar.
"Senin (22/9) kemarin Kejati Kalbar menyatakan berkas perkara tersangka Idha sudah lengkap atau sudah P21, artinya barang bukti dan tersangka sudah bisa diserahkan ke Kejati untuk proses hukum selanjutnya," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Selasa.
Terkait itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU, sehingga penahanan tersangka Idha tetap di sel Mapolda Kalbar dengan pertimbangan akan terus dilakukan penyidikan. "Selain itu, fasilitas Rutan Kelas IIA Pontianak juga belum ada fasilitas untuk penahanan aparat Polri," ungkap Arief.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan kini penanganan kasus tersangka Idha sudah diambil alih oleh tim khusus bentukannya, karena hingga batas waktu seminggu tim dari Direktorat Reserse Narkotik Polda Kalbar belum juga menyelesaikan tugasnya.
"Saya tidak mengetahui pasti apa kendalanya, apakah mereka takut, karena tersangka pernah berdinas disitu. Padahal kalau benar kenapa harus takut," ujarnya.
Kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.
Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9).