REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Para anggota legislatif dari Partai Nasional Demokrat Palu dilarang menggadaikan surat keputusan pengangkatannya sebagai anggota DPRD untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
"Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sudah pernah menegaskan larangan tersebut kepada seluruh anggota legislatif Partai NasDem di Indonesia," kata anggota DPRD Kota Palu dari NasDem Rudi Permesta Mustaqim di Palu, Selasa (23/9).
Menanggapi tawaran sejumlah bank kepada anggota DPRD Kota Palu untuk memberikan pinjaman hingga Rp300 juta kepada anggota dewan dengan jaminan SK pengangkatan mereka, Rudi menegaskan bahwa anggota DPRD dari NasDem tidak akan melakukan hal itu.
"Larangan ini sudah disampaikan Pak Surya Paloh dan Ketua NasDem Sulteng H. Ahmad H. Ali. Larangan ini berlaku untuk semua legislator di tingkat mana pun di seluruh Indonesia," katanya tegas.