REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjalankan keputusan Mahkamah Parpol terkait persoalan pelantikan caleg terpilih. Kemandirian Mahkamah Parpol tidak bisa diintervensi dan putusannya bersifat final dan mengikat.
Direktur Eksekutif Elsam, Ifdal Kasim mengatakan Mahkamah Parpol punya kewenangan penuh untuk merekomendasi caleg-caleg yang dilantik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan sesuai dengan amanat UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32. ''Mekanisme keputusan internal parpol wajib harus dijalankan KPU,'' kata Ifdal.
Kalau DPP Partai Politik (parpol) tidak mengikuti putusan Mahkamah Parpol, maka caleg yang sudah dimenangkan, bisa langsung meminta penetapan ke Pengadilan Tinggi. Dan KPU harus menganti caleg yang bermasalah tersebut dengan caleg yang sudah dimenangkan Mahkamah Parpol.
Sebenarnya, kata alumnus Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini, persoalan kecurangan di antara sesama caleg di sebuah parpol, kalau sudah ada keputusan Mahkamah Parpol dan caleg yang merasa tidak puas bisa membawa masalah tersebut ke Mahkamah Kostitusi (MK). ''Sudah dibuktikan dan MK sudah juga memutuskannya, banyak yang ditolak MK. Tapi sekali lagi penyelesaian yang bijak ada di internal parpol itu sendiri untuk menetapkan siapa caleg yang akan dilantik,'' tutur Ifdal.