Selasa 23 Sep 2014 14:51 WIB

In Picture: Hukuman Denda Parkir Liar Ternyata Belum Menimbulkan Efek Jera

.

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Setelah tiga pekan pemberlakukan kebijakan hukuman derek dan denda Rp. 500 ribu bagi pelanggar parkir liar. Ternyata belum mampu menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement