REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penghulu yang tergabung dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) menyambangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Thamrin, mempertanyakan kejelasan dana tunjangan pencairan penghulu yang tak kunjung cair. Mereka yang datang berjumlah 15 orang penghulu asal Jawa dan Sumatera, dipimpin oleh Ketua Umum APRI, Wagimun AW.
"Dana yang terkumpul dari masih belum bisa dicairkan, makanya kita minta kejelasan," kata Wagimun saat ditemui di Kantor Kemenag Thamrin pada Selasa (23/9).
APRI memahami, bahwa dana tarif pencatatan nikah dari masyarakat sebesar Rp 600 ribu yang disetor ke kas negara termasuk ke dalam dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), makanya pencairannya harus melewati persetujuan dan diskusi dengan Menteri Keuangan. Namun yang menjadi pertanyaan, kata dia, jangka waktu diskusi dan persetujuan dari Kemenkeu terlampau lama, yakni sudah hampir tiga bulan pasca PP Nikah berlaku.
Penghulu, lanjut Wagimun, terutama yang berada di daerah, sudah terlalu lama menunggu. Mereka pun telah banyak menalangi uang ongkos pernikahan sampai jutaan rupiah sembari mengharap tunjangan jasa dan transportasi penghulu segera cair. Wagimun khawatir, jika penundaan pencairan dibiarkan terlalu lama, maka akan menimbulkan masalah baru di kalangan penghulu.
Misalnya, para penghulu melakukan demonstrasi besar-besaran ataupun memutuskan untuk mengambil uang gratifikasi dari masyarakat karena tak kunjung dapat kejelasan pencairan tunjangan. "Dua sampai tiga bulan bukanlah waktu yang sebentar, ongkos yang dikeluarkan penghulu sudah banyak," tambahnya.
Rombongan Penghulu datang ke Kantor Kemenag sejak pagi pukul 09.00 WIB dalam agenda audiensi mempertanyakan pencairan dana tunjangan jasa dan transportasi penghulu. Setelah diterima oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Mukhtar Ali, segera pihak Kemenag melakukan rapat internal membahas soal pencairan tunjangan penghulu.