REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki secara resmi mencabut larangan berhijab di sekolah umum. Ini merupakan langkah bersejarah yang membuat marah kalangan sekuler Turki.
Kepada pers, seperti dilansir onislam.net, Selasa (23/9), Wakil PM Turki Bulent Arinc mengatakan aturan terkait larangan penggunaan hijab telah dihapus. Keputusan ini memungkikan pelajar perempuan mengenakan hijab pada sekolah yang terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional Turki.
Larangan mengenakan hijab diberlakukan sejak tahun 1980 di Universitas, sekolah, dan gedung pemerintahan. Pada tahun 2008, Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) lalu mencabut larangan hijab di kampus. Kemudian pada November 2012, Turki telah mencabut larangan mengenakan hijab di sekolah-sekolah Islam yang mulai berlaku untuk pertama kalinya pada tahun ajaran 2013-2014.
Pada September lalu, Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan telah mengumumkan pencabutan larangan jilbab di lembaga-lembaga negara, kecuali untuk hakim, jaksa, polisi dan anggota militer. Dan pada Oktober lalu, seorang anggota parlemen berhijab memasuki parlemen Turki untuk pertama kalinya dalam empat belas tahun, menandai akhir dari 'larangan jilbab di lembaga-lembaga negara.