Selasa 23 Sep 2014 17:55 WIB

Polri: Anggota yang Terlibat Beking Penggelapan BBM Akan Dipecat

Rep: C75/ Red: Bayu Hermawan
Ronny F Sompie
Foto: Republika/Prayogi
Ronny F Sompie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menegaskan akan memberhentikan secara tidak hormat siapapun anggotanya, yang terlibat memberikan backing penggelapan dan penimbunan BBM.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, menanggapi dugaan bahwa bentrokan antara anggota TNI dan Polri di Batam, Kepulauan Riau, karena masalah backing.

"Dalam hal tertentu ada hukuman maksimal termasuk dipecat. Diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya kepada Republika, Selasa (23/9).

Menurutnya hal itu berdasarkan peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi, yang mengatur larangan bagi anggota polri melakukan perbuatan yang melanggar kode etik. Ia menjelaskan pihaknya belum mempunyai data mengenai jumlah anggota polri yang terlibat dalam backing penggelapan BBM. Pasalnya, data secara spesifik ada di propam.

Ronny mengatakan dalam satu tahun ada beberapa anggota yang diberhentikan secara tidak hormat yang (mungkin) berkaitan dengan penyimpangan. Dimana anggota terlibat dalam membackingi pencurian kendaraan bermotor.

"Kalau BBM ilegal yang membekingi belum punya data. Di Propam ada data penindakan anggota yang diproses disiplin, kode etik, pidana tinggal dicek yang terlibat BBM ilegal," katanya.

Ia mengklaim pengawasan yang dilakukan pihaknya berjalan. Pasalnya, banyak kasus yang ditemukan oleh pihak polri.  Menurutnya, untuk mencegah tindakan anggota polri yang melakukan tindakan backing penggelapan BBM. Pihaknya mendorong agar anggota melaksanakan tugasnya masing-masing dan perannya.

"Tidak melakukan penyimpangan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement