REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil artis Dewi Persik (DP) karena adanya laporan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap salah satu pengusaha muda.
"Pelapor telah mendatangi Polda dan melaporkan kasus ini karena pelapor merasa dirinya telah dirugikan akibat pernyataan terlapor berinisial DP itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (24/9).
Dikatakannya, laporan yang ditujukan terhadap DP itu karena pernyataannya yang menyebutkan bahwa pelapor dan DP telah menikah hanya saja belum diramaikan acaranya. Akibat pernyataan itu pelapor yang diketahui bernama Johnson Yaptonaga seorang pengusaha muda Chief Executif Officer Lamborghini Jakarta, merasa keberatan dan membantah bahwa dirinya tidak pernah menikah dengan DP.
"Kami akan mengumpulkan barang bukti terkait pernyataan DP kebeberapa media, dan itu nantinya akan masuk untuk menguatkan proses hukum," tuturnya saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dikatakan, laporan dengan terlapor DP itu telah masuk pada Jumat (19/9) dengan laporan terkait fitnah dan pencemaran nama baik sehingga membuat pelapor merasa sangat terganggu. Bukan itu saja atas kasus itu apabila nantinya benar dan terbukti telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, maka DP akan dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP jo pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Pelapor memang menginginkan DP untuk dipidanakan namun kami tetap sesuai aturan hukum yang berlaku dengan melalui proses penyidikan, memanggil terlapor dan mengumpulkan barang bukti," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini