Rabu 24 Sep 2014 15:31 WIB

Anas: Saya Ingin Diadili, Bukan Dihakimi Apalagi Dijaksai

Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku akan menghormati vonis majelis hakim terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

"Hari ini adalah hari yang penting karena majelis hakim akan membacakan putusan. Ibarat ujian, kira-kira lulus tidaknya hari ini lah. Yang ujian adalah penuntut umum dan terdakwa. Gurunya atau wasitnya adalah majelis hakim. Jadi kita tunggu putusannya, kita hormati pengadilan, kita hormati putusan majelis hakim," kata Anas sebelum pembacaan vonis di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

"Saya sejak awal hanya berharap putusan betul-betul berdasarkan pada fakta persidangan. Putusan yang adil adalah putusan yang berbasis pada fakta persidangan. Awal sekali saya menyampaikan di pngadilan ini saya sungguh ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," tambah Anas.

Ruang sidang pengadilan Tipikor dipenuhi oleh puluhan pendukung Anas yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan organisasi masyarakat yang didirikan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), namun tidak terlihat istrinya Attiyah Laila.

"Alhamdulillah keluarga, teman-teman, sahabat-sahabat itu mendukung dan mendoakan dan itu bagian dari energi, mental dan energi spiritual yang penting bagi saya," jelas Anas.

Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana mengatakan bahwa ia yakin atas tuntutan yang telah divonis.

"Pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum progresif perlu keberanian untuk membuat terobosan tanpa meninggalkan sisi kemanusiaan, Untuk itulah maka 'rawe-rawe rantas malang-malang puntung'," ungkap Yudi.

Rawe-rawe rantas malang-malang puntung artinya "Segala sesuatu yang merintangi maksud dan tujuan harus disingkirkan".

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement