REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jelang pembacaan vonisnya, terdakwa Kasus Hambalang Anas Urbaningrum mengucapkan terimakasih atas seluruh dukungan yang tercurah kepadanya selama ini. Anas menyadari, sejak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK satu persatu mulai terpatahkan, dukungan dari khalayak luas semakin ramai.
“Dukungan dari keluarga, teman sahabat sungguh menjadi bagian dari penambahan energi mental dan spiritual yang sangat penting bagi saya, terimakasih untuk itu semua,” kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (24/9).
Anas mengatakan, saat ini, ia meminta seluruh lapisan yang mendukungnya untuk menghormati persidangan. Dia berujar, seluruh rangkaian menuju vonis tetap harus dipercayakan kepada Majelis Hakim selaku pembuat keputusan.
“Sekarang, mari kita hormati Majelis Hakim, berharap agar putusan melihat pada fakta persidangan dengan putusan yang berbasis keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Ia juga diminta JPU KPK untuk mengembalikan uang senilai Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS. Tak hanya itu, JPU KPK menuntut Anas dengan pencabutan hak politik.