REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013, Udar Pristono menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Rabu (24/9).
"Udar hari ini diperiksa," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo R Pramono.
Widyo menjelaskan, agenda pemeriksaan menyangkut kasus korupsi Bus Transjakarta tahun 2012, 2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta aset-aset yang bersangkutan ditelusuri oleh penyidik.
"Kita sisir semua yang terkait dengan itu, mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif mengenai itu," katanya.
Namun menurutnya, jika tidak pihaknya sudah mempunyai data awal untuk menelusuri aset-aset yang bersangkutan. Terkait dengan rekening mencurigakan Udar Pristono, Widyo mengatakan sampai ini pihaknya masih mengembangkan info tersebut. Termasuk, akan menelusuri rekening Udar yang mencapai 50 Miliar.
"Itu setelah dapat data konkrit akan lakukan penggeledahan penyitaan mengenai aset-aset itu," ujarnya.
Ia menambahkan, menyangkut wajar atau tidak wajar rekening Udar yang mencapai 50 Miliar. Pihaknya menilai berdasarkan alat bukti dan dokumen yang ada.
"Kalau dokumen itu berbicara, itu bisa ditenggarai apalagi tenggang waktu 2012, 2013, apalagi 2014. Nah itu suatu penilaian penyidik yang menentukan," katanya.