REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) selangkah lagi akan disahkan. Setiap produsen nantinya diwajibkan untuk menyertifikasi produknya. Meski demikian, belum ada sanksi tegas terhadap produsen yang nantinya tidak melakukan sertifikasi halal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, UU JPH baru diimplementasikan lima tahun setelah disahkan. Pemerintah mempunyai tugas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait implementasi sertifikasi halal. Pemerintah punya waktu untuk sosialisasi sampai 2019 sebelum UU JPH diberlakukan secara menyeluruh.
"Kuncinya di pemerintah dalam melakukan sosialisasi agar semua pelaku usaha melakukan sertifikasi ini," katanya kepada ROL, Rabu (24/9).
Dia menjelaskan, setiap pelaku usaha juga wajib mempunyai supervisor halal. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bila menemukan adanya produsen yang produknya belum disertifikasi atau bahkan memalsukan sertifikasi.
Menurut Ledia, semua itu bisa dilakukan pemerintah untuk menyosialisasikannya sebelum UU JPH diimplementasikan. Sebab, sertifikasi halal menjadi penting karena sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
Meski demikian, Ledia tidak secara tegas menyatakan sanksi apa yang akan diberikan jika ada produsen yang tidak menjalankan sertifikasi halal. "Jika sosialisasi dijalankan pemerintah secara baik maka hal itu tidak akan terjadi," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) itu.