REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Muhammadiyah, Yunahar Ilyas mengatakan mubahalah atau sumpah kutukan yang diminta Anas Urbaningrum di akhir sidang putusan tidak relevan dalam konteks pengadilan.
Karena mubahalah adalah urusan keimanan dan tidak bisa diukur dari luar. Sedangkan yang dipakai dalam persidangan adalah bukti-bukti, bukan mubahalah.
"Mubahalah konteksnya masalah iman, bukan di pengadilan. Kalau sesama Islam, tidak boleh ada mubahalah, karena keimanannya sama. Jadi sudah betul itu majelis hakim tolak mubahalah," tutur Yunahar kepada ROL, Rabu (24/9).
Ia mengatakan, dalam sejarahnya konteks mubahalah dipakai saat Nabi Muhammad menerima delegasi Nasrani dari Najran (perbatasan Yaman). Mereka datang ke Madinah dan berdialog berhari-hari mengenai masalah keyakinan.
Muhammad menyampaika banyak ayat Alquran kepada mereka hingga. Akhirnya mereka tidak bisa lagi mempertahankan keyakinan dan argumennya.
Allah kemudian meminta Muhammad menantang mereka untuk mubahalah. Namun, para Nasrani tersebut tidak berani melakukannya.
Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Namun, Anas tidak terima dengan putusan tersebut. Ia merasa putusan tak adil karena tidak sesuai fakta pengadilan.
Di akhir kesempatan saat memberikan tanggapan atas putusan sidang, Anas meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan mubahalah.
"Karena sebagai terdakwa saya yakin, jaksa penuntut juga yakin, majelis juga yakin. Karena itu di akhir persidangan, saya mohon untuk diberikan waktu untuk Mubahalah. Siapa yang salah itu yang akan menerima kutukan," tutur Anas, di akhir pembacaan pembelaannya dalam sidang Tipikor, di Jakarta, Rabu (24/9).
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini