Rabu 24 Sep 2014 20:07 WIB

Kejagung: Kasus Baru Udar, Korupsi Pengadaan Kapal

Rep: c75/ Red: Taufik Rachman
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9).   (Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (dishub), Udar Pristono sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Rabu (24/9).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono mengatakan Udar Pristono terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan kepulauan Seribu tahun anggaran 2012.

"Rasanya ada," ujarnya kepada wartawan saat ditanyai seputar keterlibatan Udar dalam kasus dugaan korupsi tersebut di Kejagung, Rabu (24/9).

Ia menuturkan kejagung akan memeriksa Udar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan tahun anggaran 2012 tersebut. "Tentu akan diperiksa," katanya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut tersangka Drajat Adhyaksa memiliki peran penting selaku penjabat pembuat komitmen. "DA utamanya itu," ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Udar Pristono, Ia enggan menjawab ihwal keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Wah itu nanti lagi ya," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement