Rabu 24 Sep 2014 20:07 WIB

Kejagung: Kasus Baru Udar, Korupsi Pengadaan Kapal

Rep: c75/ Red: Taufik Rachman
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9).   (Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (dishub), Udar Pristono sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Rabu (24/9).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono mengatakan Udar Pristono terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan kepulauan Seribu tahun anggaran 2012.

"Rasanya ada," ujarnya kepada wartawan saat ditanyai seputar keterlibatan Udar dalam kasus dugaan korupsi tersebut di Kejagung, Rabu (24/9).

Ia menuturkan kejagung akan memeriksa Udar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan tahun anggaran 2012 tersebut. "Tentu akan diperiksa," katanya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut tersangka Drajat Adhyaksa memiliki peran penting selaku penjabat pembuat komitmen. "DA utamanya itu," ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Udar Pristono, Ia enggan menjawab ihwal keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Wah itu nanti lagi ya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement