REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak terkabulnya seluruh dakwaan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terpidana Anas Urbaningrum, tak lantas membuat komisi antirasuah tersebut kecewa. Terutama soal ditolaknya tuntutan pencabutan hak berpolitik oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, masih akan mempelajari isi putusan hakim tersebut. "Seperti yang disampaikan jaksa penuntut. Kami perlu berpikir dulu untuk banding," kata dia, Rabu (24/9).
Menurut dia, masih ada peradilan yang lebih tinggi agar bisa mencabut hak Anas untuk berpolitik itu. Tapi Johan menegaskan, bukan persoalan pencabutan hak untuk bisa memilih dan dipilih itu saja yang bisa berubah.
Tapi juga, beberapa tuntutan yang tak dikabulkan majelis. Yakni dakwaan yang pertama dan ke tiga. "Kalau pun nanti banding. Semua yang nggak dikabulkan akan diajukan lagi."
Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis kepada Anas dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara. Hukuman itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan KPK. Jaksa KPK ingin agar mantan anggota DPR itu dipenjara selama 15 tahun.
KPK menuduh Anas dengan banyak dakwaan. Antara lain, menggunakan pasal 12 huruf (a) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Terakhir, pasal 3 huruf C UU 25/2003 tentang pemberantasan TPPU.
Hanya saja, dalam vonis bersalah yang dibacakan Rabu (24/9), hakim tak mengabulkan semua. Termasuk tak mengabulkan tuntutan tambahan berupa larangan berpolitik.
"Sejak awal sudah kami sampaikan, akan selalu menghormati apa pun putusan hakim. Kami juga tidak bisa mengubah putusan itu," sambung Johan.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini