REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, tantangan dari Anas Urbaningrum untuk melakukan muhabalah atau sumpah kutukan tidak perlu ditanggapi.
"Kalau mau bersumpah, bersumpah saja sendiri di depan rakyat," kata Johan saat konferensi pers setelah pembacaan vonis Anas, Rabu (24/9).
KPK, ujarnya, tidak merasa dilecehkan atas tantangan sumpah Anas. Ia menambahkan, KPK tidak akan menanggapi itu semua karena bukan bagian mekanisme persidangan.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hakim menilai, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Anas juga terbukti menerima hadiah berupa survei dari Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478 juta dengan harapan dari Direktur LSI, Denny JA dapat memperoleh pekerjaan survei bupati dan wali kota dari Partai Demokrat.