REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Partai NasDem mengancam akan memecat para legislatornya yang terbukti menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD ke bank.
"Pemberitaan akan adanya sejumlah legislator menggadaikan SK nya itu di bank menjadi perhatian DPP dan setelah melakukan rapat, akhirnya ultimatum turun untuk semua legislator diseluruh Indonesia," ujar Sekretaris Nasdem Sulsel Arum Spink di Makassar, Rabu (24/9).
Arum mengatakan, ancaman dari DPP itu telah disampaikannya kepada semua legislator dan melalui DPW dan DPC semoga itu menjadi perhatian agar tidak mengambil jalan demikian.
Ia mengaku jika setiap DPC di 24 kabupaten dan kota untuk bisa mengawasi para legislatornya agar tidak melakukan hal-hal seperti itu seperti yang banyak terjadi di daerah lainnya sesuai pemberitaan media massa.
"Jadi kalau sampai ada ditemukan legislator Nasdem menggadaikan SK-nya di bank-bank maka sanksinya sangat berat. Ini instruksi langsung dari Surya Paloh," tegasnya.
Dia menegaskan jika ultimatum yang dikeluarkan oleh DPP Nasdem itu hendaknya ditaati karena dalam ultimatum itu juga terdapat sanksi yang tidak dapat ditawar.
"Keputusan ini tidak bisa diganggu gugat dan sudah final mengikat. Makanya, legislator Nasdem yang tersebar di negeri ini agar betul-betul memperhatikannya," jelasnya.
Meski aturan tersebut tidak tertuang dalam anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai namun instruksi tersebut sudah menjadi kewajiban bagi kader, khususnya anggota dewan untuk dipatuhi dan dijalankan.
Arum menambahkan, partainya tidak main-main memberikan sanksi tersebut jika dikemudian hari ditemukan, karena Arum menganggap tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran kode etik karena melawan kebijakan partai.
Sementara itu, Wakil Bendahara Nasdem Sulsel, Syahruddin Alrif menuturkan, pihaknya tidak bisa memantau semua legislator yang ada di Sulsel karena jumlahnya cukup banyak.
"Kita memang memiliki keterbatasan, tapi jika terbukti ada legislator yang melakukan tindakan tersebut maka ganjarannya sangatlah berat," ujar Syahruddin Alrif.