Rabu 24 Sep 2014 22:52 WIB

Menkominfo Didesak Minta Kepastian Hukum Soal UU Telekomunikasi

Red: Hazliansyah
Ir. Indar Atmanto, MBA
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ir. Indar Atmanto, MBA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkominfo didesak meminta kepastian hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Undang-Undang No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Jika undang-undang itu tidak segera diterapkan, dikhawatirkan berdampak buruk pada industri telekomunikasi khususnya penyedia jasa internet. 

Banyak direktur penyedia jasa internet (Internet Service Provider) akan bernasib sama dengan mantan direktur IM2 Indar Atmanto.

“Sebagai wakil rakyat kita harus memastikan adanya kepastian hukum bagi industri karena internet menyangkut kehidupan orang banyak," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty di Jakarta, Rabu (24/9). 

Jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin IM2 melanggar hukum, kata Evita, maka industri akan goyah dan dampaknya puluhan juta masyarakat Indonesia tidak akan bisa menggunakan internet karena ISP akan dipersalahkan.