REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tetap meyakini tidak terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang sehingga tidak perlu digantung di Monumen Nasional (Monas) seperti janjinya.
"Tadi malah diputusannya jelas tidak ada kaitannya dengan Hambalang. Jadi justru putusan ini pada bagian itu mengkonfirmasi untuk memberikan legitimiasi yuridis bahwa memang tidak ada kaitan perkara saya ini dengan Hambalang," kata Anas seusai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Anas saat mejawab pertanyaan wartawan mengenai janji Anas untuk digantung di Monas bila terbukti menerima uang dari proyek Hambalang.
Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Anas dengan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 3 bulan kurungan.
"(Soal uang) itu harus diperiksa nanti berdasarkan saksi-saksi yang ada kaitan dengan Hambalang atau tidak. Kalau keterangan dari saksi-saksi tidak ada kaitan dengan hambalang di persidangan ini," tambah Anas.
Anas pun mengaku sedih dengan putusan tersebut.
"Kalau ditanya apakah saya sedih dengan putusan itu, iya sedih. Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan," tambah Anas.
Namun Anas mengaku tidak marah terhadap putusan itu.
"Apakah saya marah, saya tidak marah. Saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap karena fakta-fakta hukum dan kebenaran itu diremehkan. Tidak dianggap ada," jelas Anas.
Anas pun mengaku akan terus berikhtiar.
"Tetapi satu hal bahwa apakah ini akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk mencari dan menemukan keadilan karena saya yakin betul keadilan itu ada waktunya nanti ada masanya nanti akan menang," tegas Anas.
Ia kembali mengulang permintannya untuk melakukan mubahallah yaitu sumpah kutukan terhadap orang yang berdusta.
"Mubahallah adalah sumpah kutukan siapa yang dengan keyakinannya atas substansi dakwaan dan tuntutan atas dasar substansi putusan, atas dasar substansi pleidoi, sumpah kutukan adalah janji siapa yang bersalah dia bersedia dikutuk oleh Tuhan dikutuk oleh Gusti Allah dirinya dan keluarganya. Kenapa itu saya sampaikan karena saya yakin betul bahwa putusannya tidak adil, dakwannya tidak adil, tuntutannya tidak adil, putusannya tidak adil," jelas Anas.
Vonis tersebut berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.