REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengaku belum tidak mengetahui jika ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng TransJakarta tahun anggaran 2012.
Pristono mengatakan hingga saat ini ia sama sekali tidak menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Kejaksaan Agung. Pristono pun mengaku kaget dengan penetapan tersebut.
"Ya siapa si yang tidak kaget kalau dijadikan tersangka," ujarnya, Rabu (24/9).
Meski demikian, Pristono enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pristono pun enggan menjawab saat ditanya apakah ia merasa dijadikan korban
"Kita lihat saja dalam pemeriksaan selanjutnya," ucapnya.
Pristono melanjutkan, ia ingin semuanya berimbang termasuk realita dan sebetul-betulnya dan transparan. Termasuk, kedatangannya ke Kejagung untuk diperiksa dengan niat baik. "Sebagian harta kekayaan saya itu kan sudah dilaporkan ke LHKPN sejak 2012, jadi kami ini sebagai PNS sudah terdaftar dapatnya dari mana dan sebagainya," jelasnya.
Menurutnya, ia dipanggil ke Kejagung pun akan menjelaskan seluruhnya. Termasuk aset yang didapat sebgian besar dari warisan orang tua.
"Jadi orang tua saya sendiri itu adalah Purnawirawan TNI, dan juga mertua saya adalah pengusaha kayu. Aset awalnya sudah cukup banyak," katanya.
Udar mengatakan asal usul asetnya yang berawal dari warisan. Kemudian dijual dan dibelikan misalnya hotel. Ia menegaskan hasil sewaannya pun ada. "Kami membeli sesuatu itu dari hasil sesuatu. Akta jual belinya dan kwitansi ada," katanya.
Menyangkut asetnya yang mencapai 50 miliar. Ia menampik hal itu, termasuk aset di Singapura. Sebab ia sudah melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2012 mencapai 26,8 miliar.
"Nggak benar, tidak benar (50 M)," katanya.