Kamis 25 Sep 2014 12:16 WIB

AKBP Idha Diserahkan ke Kejaksaan

Red: Erdy Nasrul
 Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Penyidik dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyerahkan AKBP Idha Endri Prastiono berikut barang bukti ke Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi setempat di Pontianak, Kamis.

Rombongan tiba di Kejati Kalbar yang terletak di Jalan Subarkan No. 1 Pontianak sekitar pukul 09.50 WIB.

Idha dibawa menggunakan mobil Kia Travello dari direktorat tahanan dan barang bukti Polda Kalbar.

Tubuhnya terlihat lebih kurus. Idha mengenakan baju kaos putih bermotif. Celana kainnya juga berwarna putih di atas mata kaki.

Mobil Mercy New Eyes milik Aciu, bandar narkoba yang ditangkap Agustus 2013, juga ikut diserahkan ke Kejati Kalbar.

Mobil tersebut dikuasai oleh Idha Endri sebelum ia ditangkap di Malaysia oleh polisi setempat, akhir Agustus lalu.

AKBP Idha dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 e atau 12 b terkait gratifikasi atau pemerasan.

Aspidus Kejati Kalbar Didik Istiyanta mengatakan, telah menerima tahap dua dari Polda Kalbar.

"Secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak," ucap Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement