REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Putra dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian menjalani sidang dakwaan atas kasus korupsi videotron di kementerian yang ayahnya pimpin Kamis (25/9). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Riefan telah menjadi dalang dibalik kerugian Negara miliaran rupiah.
Riefan disebut bersama Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi, Ketua Tim Penerima Pekerjaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Kaisyadi dan Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni pelanggaran soal pengerjaan proyek yang tidak selesai dan penggelembungan harga.
JPU mengatakan, semua berawal pada 2011 silam ketika Riefan mendengar ada proyek senilai Rp23,5 miliar itu ada di Kementerian Koperasi dan UKM. Proyek tersebut ingin dia dapatkan dengan perusahaannya yang bergerak di bidang pemasangan videotron. Namun, ia menemui masalah karena proyek tersebut tersedia di kementerian yang ayahnya sendiri pimpin. Menurut JPU, Riefan khawatir kelak akan ada yang mempertanyakan hal tersebut.
“Untuk menghindari masalah, terdakwa Riefan lalu membuat perusahaan bernama PT Imaji Media dengan mengangkat Hendra Saputra sebagai Direktur Utama,” kata JPU Elly Supaini membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis.
Hendra sebenarnya adalah seorang office boy (OB) di perusahaan Riefan PT Rifuel. Namun, Riefan disebut memang sengaja menjadikan pria tak tamat sekolah dasar itu sebagai direktur agar mudah diperalat. Setelah mendirikan perusahaan dadakan dengan mencatut nama OB-nya sebagai direktur, Riefan kemudian menyertakan PT Imaji Media ke proses lelang. Perusahaan tersebut lalu memenangkan tender atas penunjukan yang dilakukan oleh Hasnawi.
“Seluruh pengerjaan dilakukan oleh Riefan yang merupakan pihak lain dari perusahaan pemenang tender, ini sudah menyalahi aturan proyek di pemerintahan,” kata Jaksa Elly.
Perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh Riefan ialah melakukan penggelembungan harga dalam pengerjaan proyek ini. Dengan menggunakan nama Hendra, Riefan mengajukan sejumlah revisi harga mengenai konstruksi pemasangan proyek.
Rinciannya adalah, dana persiapan dan pekerjaan konstruksi baja sebesar Rp 1,28 miliar, pemasangan sambungan listrik dari PLN ke layar LED videotron sebanyak dua paket dengan nilai Rp 1,2 miliar, biaya pengiriman dan pemasangan genset sebesar Rp 1,59 miliar, dan ongkos sewa gudang penyimpanan modul videotron dan genset sebesar Rp 700 juta.
Ia juga menggelembungkan harga hingga Rp 2,69 miliar untuk biaya pengadaan dan pengiriman genset, serta kelebihan volume pekerjaan pembuatan pondasi rangka videotron. Kemudian Reifan juga mematok angka Rp 739,7 juta dan 794,6 juta untuk biaya pekerjaan konstruksi tambahan serta penambahan tiang pondasi videotron.
Atas perbuatannya, Riefan dijerat dengan dua pasal korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.