REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, yang melarang pelaksanaan kurban dipertanyakan. Instruksi Gubernur DKI No 67 tahun 2014 tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar pelarangan tersebut.
Aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera Harry Kurniawan menyayangkan pelarangan tersebut. "Apabila Instruksi ini tetap dilaksanakan akan menjauhkan anak didik dari nilai-nilai religius, khususnya di Sekolah Dasar," kata Harry dalam siaran pers yang diterima Republika Online (ROL), Kamis (25/9).
Kalau tahun ini yang dilarang adalah kurban di Sekolah Dasar, Haryy khawatir tahun berikutnya Sekolah Menengah Pertama dilarang. "Tahun depannya lagi Sekolah Menegah Atas dilarang," ungkapnya. Ia menyayangkan pelarangan yang dilakukan oleh Ahok tidak memberikan penjelasan dasar dari pada pelarangan tersebut.
Harry menilai Instruksi Gubernur ini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945. Menurutnya,seharusnya negara dalam hal ini pemerintah menjamin kebebasan beribadah bukan melakukan pelarangan. "Pemotongan hewan kurban adalah rangkaian pelaksanaan ibadah bagi umat islam dalam rangka hari raya Idul Adha," jelasnya.