REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan, Rievan Avrian, didakwa merugikan negara hingga Rp5,39 miliar dalam perkara korupsi pengadan videotron Kementerian KUMKM.
"Pengerjaan videotron dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalamm hakl ini Kementerian KUKM sebesar Rp5,39 miliar," kata jaksa penuntut umum Kejaksan Negeri Jakarta Selatan Triono Rahyudi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Rievan adalah direktur PT Rifuel yang kemudian yang mendirikan PT Imaji Media namun menjadikan pelayan kantornya yaitu Hendra Saputra sebagai direktur utama PT Imaji Media.
"Sebagai upaya memenangkan tender pengadaan video tron, Rievan bertemu Kepala Biro Umum ementerian KUKM yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bactiar. Hasnawi Bactiar (almarhum) selanjutnya memberitahu staf rumah tangga Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Fitriadi Widodo agar membantu terdakwa," ungkap Triono.
Hasnawi juga membantu Riefan untuk menambahkan persyaratan berupa sertifikat dari Asosiasi Perfilman Indonesia (API) dan sertifikat keahlian (SKA) sebagai tambahan syarat administrasi untuk perusahaan yang akan mengikuti lelang.
Sehingga meski pada proses lelang pengadaan dua unit videotron diikuti oleh 20 perusahaan, tapi karena tidak dapat memenuhi dokumen API dan SKA sebagai persyaratan maka hanya 4 perusahaan yang memenuhi syarat.
"Terdakwa Riefan Avrian meminta karyawan PT Rifuel untuk melengkapi dokumen penawaran sehingga seolah-olah PT Imaji Media berpengalaman melaksanakan pekerjaan pengadaan videotron, sehingga PT Imaji Media diluluskan dalam seleksi administratif bersama PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas," tambah Triono.
PT Rifuel pun dinyatakan tidak lulus karena usulan teknis tidak relevan serta tidak melengkapi gambar teknis sebagaimana disyaratkan dan PT Imaji Media sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 8 Oktober 2012.
Dokumen surat perjanjian antara PT Imaji Media dan Kementerian KUKM pun ditandatangani oleh Hendra Saputra, namun sesungguhnya Hendra tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak yaitu terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal dan tidak dilakukan dengan cermat dan akurat.
"Terdakwa Riefan Avrian telah mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron pada Kementerian KUKM dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," tegas jaksa Triono.
Pekerjaan yang tidak sesuai itu misalnya pemasangan LED display videotron tidak sesuai gambar perencanaan, ukuran videotron dibuat dua kali lebih besar dari yang seharusnya 8x16 meter persegi menjadi 8x32 meter persegi, struktur baja yang tidak sesuai gambar, tidak ada pemasangan genset dan sejumlah pekerjaan lain.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini