Kamis 25 Sep 2014 15:37 WIB
mubahalah anas

Vonis Anas Mengecewakan

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID,TAIPEI -- Sejumlah mahasiswa asal Indonesia di Taiwan kecewa atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Anas masih belum memenuhi rasa keadilan warga negara Indonesia," kata Muhammad Mirwan mahasiswa asal Indonesia di National Taiwan University (NTU), Taipei, Kamis.

Ia melihat hukum di Indonesia hanya tegas terhadap masyarakat golongan lemah.

Sementara Anas yang didakwa melakukan korupsi pada proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai ratusan miliar rupiah bersama koleganya di Partai Demokrat hanya dikenai hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp57,5 miliar serta 5,2 juta dolar AS.

"Kita semua masih ingat vonis yang dijatuhkan kepada keluarga miskin yang mencuri kakau, mencuri sandal jepit, memetik pisang tetangga, dan kasus-kasus lain yang hukumannya lebih berat daripada perbuatannya," ucap mahasiswa program S-2 NTU itu.

Padahal menurut Mirwan, orang-orang seperti itu melakukan tindak pidana karena terdesak oleh pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kebutuhan makan dan terbelit utang yang harus segera dilunasi menjadi kenyataan yang tak bisa dimungkiri. Mereka tidak punya banyak kesempatan untuk korupsi. Beda dengan para pejabat atau politikus yang dengan mudahnya mengatur dan menggunakan uang rakyat," ujar lulusan Teknik Elektro Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, itu.

Pendapat senada juga disampaikan Muhammad Arif, mahasiswa Indonesia di National Taipei University (NTPU). "Vonis itu masih terlalu ringan untuk pelaku korupsi seperti Anas," ujarnya.

Demikian pula dengan Hariyanto, mahasiswa Indonesia di National Taiwan Normal University (NTNU), Taipei, yang tidak puas atas hukuman penjara untuk mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) itu.

"Pasti terlalu ringanlah dan tidak setimpal dengan perbuatannya. Lalu bagaimana dengan janji Anas yang siap digantung di Monas itu?" ujar mahasiswa asal Kota Surabaya itu menagih janji.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement