REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Vonis Anas menjadi perhatian media terkemuka di Taiwan. Harian "The China Post" edisi Kamis (25/9) menurunkan berita berjudul "Mantan Ketua Umum Partai Politik di Indonesia Diganjar Delapan Tahun atas Kasus Korupsi."
Harian berbahasa Inggris yang berkantor pusat di Taipei itu pada halaman 2 juga menyebutkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim menjelang berakhirnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat, itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman penjara selama 15 tahun.
"The China Post" yang mengutip berita dari AFP itu, juga membandingkan vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng berupa hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus yang sama.
Koran tersebut menuliskan tentang dua kasus korupsi yang tak kalah besarnya yang menyeret Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Indonesia berada di peringkat ke-114 dari 177 negara dengan indeks persepsi korupsi sebagai data yang dirilis Transparansi Internasional. Peringkat pertama berarti negara tersebut paling korup," tulis "The China Post".