REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis hukuman pidana selama delapan tahun penjara. Namun hingga saat ini, Anas dan tim kuasa hukumnya belum memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Sampai saat ini belum ada keputusan (mengajukan banding)," kata salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya saat dihubungi Republika, Kamis (25/9).
Kata Firman, pihaknya dan juga Anas pribadi masih terus mempelajari fakta-fakta persidangan yang tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. "Jadi kita gunakan waktu 7 hari untuk mempelajari hasil putusan," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Anas. Selain itu Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini