REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama atas terpidana Anas Urbaningrum. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan melawan putusan tersebut dan meminta peradilan selanjutnya, mengabulkan semua tuntutan jaksa.
"KPK akan banding," kata Ketua KPK Abraham Samad lewat pesan singkatnya, Kamis(25/9).
Meski tetap menaruh rasa percaya atas putusan peradilan tingkat pertama, namun itu dianggap dia tak memuaskan. Apalagi, menurut dia, tim jaksa dari lembaga pimpinannya sanggup membuktikan semua tuduhan dalam dakwaan.
Samad tak memberi penjelasan kapan banding itu akan diajukan. Tapi, dalam pernyataan Ketua Majelis Hakim Tipikor, usai pembacaan putusan, Rabu (24/9), semua terlibat perkara di beri waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan. Itu artinya KPK sebagai penuntut dan Anas sebagai terpidana punya hak sama mengajukan banding.
Seperti diketahui, Rabu (24/9) Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, mengakhiri perkara korupsi untuk Anas. Dalam putusannya bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dinyatakan bersalah, lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim memerintahkan, agar Anas dipenjara selama delapan tahun, serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa, dalam tuntutannya meminta hakim memenjarakan bekas anggota DPR-RI itu selama 15 tahun, dan denda Rp 500 ju-ta atau dikurung tambah lima bulan. Tuntutan jaksa juga me-minta majelis mencabut hak-hak berpolitik untuk terpidana.