REPUBLIKA.CO.ID, Namun dalam Instruksi Gubernur (Insgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H, ternyata memang melarang pemotongan hewan kurban di lokasi Sekolah Dasar (SD).
Dalam Insgub tersebut disebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar mengatur dan mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, baik untuk SD, SMP dan SMA. Peraturan tersebut meliputi pelarangan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar (SD).
Dijelaskan bahwa proses penyelenggaraan pemotongan hewan kurban untuk SD hanya boleh dilakukan di rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.
Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) harus dilakukan berdasarkan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal. Insgub tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2014, yang ditandatangi oleh Ahok selaku pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta.
InsGub ini pada akhirnya menuai kririk. Aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera Harry Kurniawan menyayangkan pelarangan tersebut. "Apabila Instruksi ini tetap dilaksanakan akan menjauhkan anak didik dari nilai-nilai religius, khususnya di Sekolah Dasar," kata Harry.