Kamis 25 Sep 2014 19:51 WIB
Larangan Kurban di SD

Ini Kronologi Isu Perguliran Isu Larangan Kurban di SD (bagian 3)

Wagub DKI Jakarta Ahok.
Foto: Reuters
Wagub DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, Namun dalam Instruksi Gubernur (Insgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H, ternyata memang melarang pemotongan hewan kurban di lokasi Sekolah Dasar (SD).

Dalam Insgub tersebut disebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar mengatur dan mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, baik untuk SD, SMP dan SMA. Peraturan tersebut meliputi pelarangan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar (SD).

Dijelaskan bahwa proses penyelenggaraan pemotongan hewan kurban untuk SD hanya boleh dilakukan di rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.

Sedangkan untuk  pemotongan hewan kurban di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) harus dilakukan berdasarkan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal. Insgub tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2014, yang ditandatangi oleh Ahok selaku pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta.

InsGub ini pada akhirnya menuai kririk.  Aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera Harry Kurniawan menyayangkan pelarangan  tersebut. "Apabila Instruksi ini tetap dilaksanakan akan menjauhkan anak didik dari nilai-nilai religius, khususnya di Sekolah Dasar," kata Harry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement