REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan pemotongan hewan kurban di sekolah dasar (SD) menuai kontroversi. Namun, Kepala Seksi Humas Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Selatan Kristianto mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut.
“Saya belum dengar masalah itu,” kata Kristianto saat dihubungi ROL, Kamis (25/9).
Ia mengatakan baru mendengar perihal adanya larangan tersebut dan meminta ROL menghubungi Suku Dinas Peternakan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melarang pemotongan hewan di sekolah. Larangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Insgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H.
Dalam Insgub tersebut disebutkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar mengatur dan mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, baik untuk SD, SMP dan SMA. Peraturan tersebut meliputi pelarangan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar (SD). Kebijakan ini menuai protes dari berbagai pihak karena dinilai tidak mengindahkan fungsi edukasi ibadah kurban pada anak-anak. Kebijakan ini juga dinilai berlebihan.
Belakangan Ahok membantah telah melarang pemotongan hewan di sekolah. Ia menekankan larangan hanya berlaku di tingkat SD. Larangan tersebut muncul karena adanya usulan kepala sekolah agar pemotongan hewan tidak dilakukan di halaman SD. Pemotongan hewan dinilai tidak baik dipertontonkan kepada anak-anak usia sekolah dasar. Mantan Gubernur Bangka Belitung ini juga menilai wacana pelarangan pemotongan hewan kurban sebagai fitnah dan sarat muatan politis.