REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan pemotongan hewan kurban di sekolah dasar (SD) menuai kontroversi. Namun, Kepala Seksi Humas Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Selatan Kristianto mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut.
“Saya belum dengar masalah itu,” kata Kristianto saat dihubungi ROL, Kamis (25/9).
Ia mengatakan baru mendengar perihal adanya larangan tersebut dan meminta ROL menghubungi Suku Dinas Peternakan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melarang pemotongan hewan di sekolah. Larangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Insgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H.