REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan sidang paripurna DPR, Priyo Budi Santoso menunda rapat hingga pukul 13.30 WIB, Jumat (26/9). Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan, antara lain untuk membahas RUU Pemerintah daerah (Pemda).
Dalam pembacaan kalimat penutupan, pimpinan mengulang kalimat sebanyak tiga kali. Dari mulai kesalahan penyebutan 'menutup' menjadi 'menunda', kemudian penyebutan waktu dari 'besok' menjadi 'hari ini'.
Sebelumnya, DPR meresmikan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Melalui mekanisme voting, DPR akhirnya menyatakan pilkada akan dilakukan melalui DPRD.
Opsi itu dipilih oleh mayoritas anggota sidang yang hadir, atau sebanyak 226 suara. Sementara pilihan pilkada langsung hanya memperoleh 135 suara.
"Dengan demikian, rapat paripurna untuk substansi ini adalah pilihan Pilkada lewat DPRD," tutur Priyo.