Jumat 26 Sep 2014 11:02 WIB

Polisi Australia Tangkap Pelaku Vandalisme Masjid Indonesia

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Kepolisian Queensland, Australia, hari Kamis (25/9), telah menemukan pelaku aksi vandalisme terhadap masjid komunitas Muslim Indonesia di daerah Rocklea di Brisbane. Ini berarti, hanya berselang dua hari dari kejadiannya sendiri, yang diperkirakan antara Selasa (23/9) malam hingga Rabu (24/9) siang.

Pria tersebut diidentifikasi berusia 34 tahun. Namun sejauh ini, polisi tidak menyebutkan siapa nama pelaku yang menurut polisi "tidak punya otak" tersebut.

Masjid Rocklea ini didirikan oleh Komunitas Indonesia di Brisbane selatan. Selama ini, kaum muslim di daerah itu, terutama yang berasal dari Indonesia, menggunakan masjid ini tanpa adanya gangguan.

Pada saat kejadian, pelaku vandalisme mencorat-coret dinding dekat pintu masuk masjid dengan kata-kata penghinaan. Ini merupakan aksi vandalisme kedua di Queensland dalam waktu seminggu terakhir.

Sebelumnya, sebuah masjid di Mareeba di utara negara bagian Queensland juga menjadi sasaran aksi vandalisme, (baca berita sebelumnya di tautan ini).

Polisi telah menemukan dan menuntut pelaku aksi vandalisme atas masjid komunitas Indonesia di Rocklea, Brisbane.

Setelah menerima laporan dari Ketua Komunitas Muslim Indonesia di Queensland Hamid Mawardi, polisi setempat segera bergerak cepat untuk menemukan pelaku. Tim forensik diterjunkan ke lokasi untuk melacak jejak-jejak berupa sidik jari dan bukti-bukti DNA pelaku.

Di lokasi itu, juga terdapat banyak kamera CCTV. Pihak kepolisian bahkan menjanjikan bisa segera menemukan siapa pelaku aksi tersebut, (baca beritanya di tautan ini).

Inspektur Rob Graham dari kepolisian setempat menegaskan, siapa pun pelaku "aksi bodoh" ini, pasti akan dihadapkan dengan tuntutan hukum.

Pelaku aksi vandalisme masjid komunitas Indonesia itu, akan dihadapkan ke pengadilan Brisbane pada tanggal 22 Oktober mendatang.

Penangkapan pria ini dilakukan Kamis (25/9/2014) malam. Ia akan dihadapkan ke pengadilan dengan tuntutan sengaja melakukan perusakan, masuk tanpa izin, mengganggu ketenangan masyarakat, serta memiliki peralatan grafiti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement