REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Alat parkir meter mulai diberlakukan di Jalan KH Agus Salim dan Jalan Sabang, Jakpus. Alat ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan seperti motor, mobil, dan truk.
Alat parkir meter berbentuk kotak berwarna merah. Terdapat petunjuk langkah-langkah penggunaan alat parkir ini yang terdiri dari empat tahap. Ada pula sebuah layar dan enam buah tombol.
Tombol pertama berwarna merah bertanda silang. Empat tombol di sebelahnya berwarna kuning untuk memilih jenis kendaraan, sedangkan tombol terakhir berwarna hijau untuk mengkonfirmasi perintah.
Adapun langkah penggunaan alat parkir meter adalah sebagai berikut :
1. Parkir kendaraan sesuai dengan marka parkir.
2. Pelanggan datang ke alat parkir meter terdekat.
3. Pelanggan memilih jenis kendaraan (motor, mobil atau truk).
4. Pelanggan memasukkan nomor polisi kendaraan.
5. Pelanggan menekan tombol hijau untuk mengetahui tarif parkir per jam.
6. Pelanggan memasukkan koin Rp 500 atau Rp 1.000 sesuai tarif parkir dan lama parkir.
7. Tekan tombol hijau untuk mengeluarkan struk parkir.
8. Simpan struk bagi pengendara motor, atau tempelkan struk parkir pada dashboard bagi pengendara mobil.
9. Tunjukkan tiket pada petugas parkir setelah pelanggan selesai memarkir kendaraan.