Jumat 26 Sep 2014 15:19 WIB
Larangan Kurban di SD

Larang Kurban di SD, Hidayatullah: Ahok Harus Belajar Ajaran Islam

Rep: C60/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
 Sejumlah sapi kurban dijajakan di sebuah SPBU di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (3/10). (Republika/Rakhmawaty la'lang)
Sejumlah sapi kurban dijajakan di sebuah SPBU di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (3/10). (Republika/Rakhmawaty la'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Organisasi keislaman Hidayatullah secara tegas menolak Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta yang melarang penyembelihan hewan kurban di lingkungan Sekolah Dasar. Ingub Nomor 67 tahun 2014 dianggap mengesampingkan pendidikan untuk anak.

“Pada prinsipnya, Hidayatullah nggak setuju,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Hidayatullah, Abdul Manan kepada Republika, Jumat (26/9).

Baca Juga

Dia menuding intruksi gubernur tersebut sebagai aturan tersebut yang keliru. Manan mengatakan, aturan tersebut lahir dari ketidakpahaman pemimpin terhadap substansi ajaran Islam.

Dia mengimbau Gubernur DKI untuk belajar tentang ajaran Islam. Bahkan Manan mengimbau, agar Gubernur DKI, Basuki Tjahja atau Ahok bersungguh-sungguh mempelajari inti agama Islam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement