REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) mengenai pelarangan memotong hewan kurban di lingkungan Sekolah Dasar (SD). Alasannya proses pemotongan hewan, dapat mengganggu psikologi anak dan membebani anak-anak karena mendapatkan pungutan.
Sukoto sebagai Kepala Sekolah SDN Grogol Utara 15 Petang mengaku merasa dibatasi dengan Ingub itu. Padahal kata dia, pemotongan hewan kurban itu bisa menjadi media pembelajaran bagi anak-anak. Kata Sukoto, larang pemotongan hewan kurban di lingkungan SD itu juga sekaligus melarang setiap sekolah memungut biaya dari murid dalam bentuk apapun.
"Saya merasa terpasung karena memang sekolah tidak boleh menarik uang dalam bentuk apapun. Tetapi yang sudah-sudah anak-anak patungan untuk beli satu ekor kambing misalnya. Sifatnya ini kan hanya untuk media pendidikan, kalau berkurban itu seperti ini," katanya di kantornya, Jumat (26/9).
Pada saat pemotongan hewan kurban semua siswa dipanggil untuk menyaksikan pemotongan. Kata dia, sudah menjadi tradisi setiap tahunnya pihak sekolah memungut biaya untuk membeli hewan kurban.
Sukoto tidak setuju jika pemotongan hewa kurban dapat mengganggu psikologi anak yang melihat pemotongan hewan. "Justru anak-anak di sini pada girang. Pada bawa rumput untuk kasih makan kambingnya," katanya.