Jumat 26 Sep 2014 17:43 WIB

Akhirnya, KPK Tetapkan Gubernur Riau Sebagai Tersangka

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan dalam operasi tangkap kanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/9), akhirnya menetapkan dua nama tersangka. Lembaga antirasuah itu menetapkan, Guber-nur Riau, Annas Maamun dan seorang pengusaha inisial GM sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan status ke tingkat penyidikan untuk dua dari sembilan orang yang diaman-kan semalam," kata Ketua KPK, Abraham Samad, Jumat (26/9).  Kata dia, tujuh orang tertangkap lainnya, dibolehkan pulang dengan status saksi.

Samad menjelaskan, ditetapkannya Annas dan GM sebagai tersangka lantaran sudah penuhnya minimal alat bukti. Dikatakan dia, bukti itu antara lain dengan ditemukannya uang se-jumlah uang senilai Rp 2 miliar rupiah saat penangkapan.

Uang tersebut, terbagi dalam tiga mata uang. Dengan masing-masing seangka 156 ribu dolar Singapura, 300 ribu dolar A-merika Serikat (AS) dan Rp 500 juta. Untuk pecahan dolar Singapura dan Rupiah, dikatakan diberikan GM kepada Annas.

"GM sebagai pemberi dan AM (Annas) sebagai penerima," ujar Samad. Karena itu, diterangkan dia, KPK menuduhkan kepada Annas dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan untuk GM disangkakan Pasal 5 ayat 1 (a) dan (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam penjelasannya, Samad mengatakan, pemberian uang dari GM untuk Annas, diduga untuk proses alih fungsi lahan pertanian berupa sawit milik pengusaha tersebut. Samad tak membeberkan nama perusahaan milik GM. Tapi kata dia, lahan milik GM, seluas 140 hektare masuk ke dalam areal tanaman industru (ATI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

"GM meminta AM agar kategori lahan miliknya itu dikeluarkan, untuk dimasukkan ke dalam areal peruntukan lainnya (APL)." Kata Samad, selain memberikan uang untuk proses alih fung-si lahan, sejumlah uang lainnya, yakni senilai 300 ribu dolar AS diberikan untuk uang panjar untuk proyek-proyek lain Peme-rintahan Riau.

Kamis (25/9), KPK berhasil menggagalkan usaha praktik korupsi lewat operasi tangkap tangan (OTT). Petugas KPK menangkap seenggaknya sembilan orang, termasuk diantara-nya Annas dan GM, serta dua anggota keluarga gubernur dan ajudannya.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, OTT itu dilakukan di kediaman Annas di perumahan Citra Grand, Blok RC III/2 Cibubur, Jakarta Timur. Penangkapan terjadi sekira pukul 17:00 WIB. Dalam penangkapan itu, diceritakan dia, juga menyita sejumlah dokumen berisi daftar-daftar proyek pemerintahan lokal.

Ketika diperiksa penyidik, dikatakan Bambang, Annas hanya mengaku menerima uang pecahan rupiah dan dolar Singapura. Sementara uang pecahan dolar AS, diakui Annas sebagai milik pribadi. Hanya saja, penyidik menduga, pecahan dolar AS itu terkait dengan daftar proyek-proyek pemprov tersebut.

"Ini yang masih perlu bagi penyidik untuk di validasi. Apakah terkait atau tidak dengan penyuapan ini," ujar dia. Selanjut-nya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan Annas ditahan di rumah tahanan Guntur. Sementara GM, ditahan di rumah tahanan KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement