Jumat 26 Sep 2014 20:04 WIB

Pengawasan Terintegrasi Cegah Dampak Sistemik

Rep: Satya Festiani/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pekerja melintas di depan logo Bank Indonesia di Jakarta, Ahad (27/4).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Pekerja melintas di depan logo Bank Indonesia di Jakarta, Ahad (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan pada tahun depan. Pengawasan dengan cara tersebut diharapkan dapat mencegah dampak sistemik.

Bank Indonesia menilai upaya pengawasan konglomerasi keuangan yang akan dilakukan oleh OJK memang ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) di Tanah Air. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, dalam konglomerasi keuangan, apabila salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terganggu, BI khawatir akan berdampak pada LJK lainnya.

"Industri keuangan tidak hanya bank. Bisa dimungkinkan karena hubungan keuangannya kan sangat erat, mungkin juga bukan hanya hubungan keuangan yang erat, tapi juga hubungan produksi atau bisnisnya erat. kalau ada gangguan di satu sektor bisnisnya dikhawatirkan bisa ganggu sektor lain makanya kita pengawasannya konglomerasi terintegrasi," ujar Tirta di Gedung BI, Jumat (26/9).

Konglomerasi dengan bisnis yang beragam tersebut bisa saja memiliki utang pada salah satu LJK. Oleh karena itu, ada kebijakan sektoral yang dibuat untuk mengantisipasinya seperti di perbankan, ada kebijakan loan to value (LTV) untuk properti dan otomotif.

Tirta mengatakan, BI telah mengawasi konglomerasi sejak 2005. "Kita mengawasi konglomerasi dari dulu, kan sekarang sebagian ke OJK, tapi sebagian kita masih awasi juga," ujarnya.

Mengingat OJK akan mulai mengawasi konglomerasi keuangan pada Juni 2015 untuk konglomerasi keuangan dengan entitas utama Bank Umum BUKU 4. Sisanya akan mulai diawasi pada Desember 2015.

OJK telah menyusun kerangka Pengawasan Terintegrasi Berdasarkan Risiko terhadap konglomerasi keuangan. Selain itu, OJK juga akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, yakni manajemen risiko, tata kelola dan permodalan untuk konglomerasi keuangan.

OJK mengindentifikasi 31 konglomerasi keuangan yang bersifat lintas sektor, yang didominasi oleh perbankan dan menguasai 70 persen total aset sektor keuangan di Indonesia. Sedangkan dari 31 konglomerasi keuangan, terdapat 10 konglomerasi keuangan berbentuk vertical group, 13 berbentuk horizontal group dan 8 berbentuk mixed group.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement