REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Udar Pristono, Budi Nugroho keberatan jika kliennya diperiksa dan dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam dugaan kasus korupsi Bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Budi menegaskan, Kejaksaan Agung harus membuktikan terlebih dahulu mengenai aliran dana yang masuk ke kliennya. "Lakukan pembuktian terbalik terbalik dahulu, buktikan dimana aliran dana yang mengalir ke klien saya," ujarnya, Jumat (26/9).
Ia menjelaskan pada pemeriksaan Rabu lalu, kliennya memberikan kuasa pada tim penyidik untuk membuka rekening klien dan menunjukan kooperatif. "Klien saya sudah bersumpah tidak menerima uang," katanya.
Menurutnya secara hukum, mantan Kadishub DKI Jakarta itu bisa melarang memberikan kuasa. Sebab hal itu harus seizin gubernur BI. "Dari sini, sebelum ada bukti kongkrit jangan gegabah dengan menindaklanjuti TPPUnya," jelasnya.
Budi mengatakan pihaknya sudah terbuka dengan memberikan kuasa dan menjabarkan aset dan harta benda sekitar hampir 50 Miliar, sekitar 30 aset yang diperoleh tahun 90an. "Ada pembelian 2012-2013. Uangnya bukan dari vendor atau pengawai perhubungan tapi udar punya aset. Nanti membuktikan dengan akta jual beli ada," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mau menanyakan Kejagung terkait permohonan yang dikirim beberapa minggu lalu, tentang pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota dan penangguhan penahanan.