REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- DPR telah mengesahkan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berarti pilkada akan dipilih melalui DPRD, tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengomentari secara khusus mengenai UU Pilkada ini di Twitter pribadinya.
"Ini kemunduran. Di era saya, presiden-wapres dipilih langsung, juga gubernur, bupati dan wali kota. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Presiden SBY di Twitter pribadinya, @SBYudhoyono. Di setiap akhir cuitannya ada tanda *SBY* yang berarti ditulis sendiri dari Presiden SBY.
SBY mengatakan UU harus mencerminkan kehendak rakyat, bukan maunya DPR atau presiden. Kehendak dan aspirasi rakyat yang berdaulat, lanjutnya, harus didengarkan. "Siapa yang beri mandat pada DPRD sekarang untuk pilih kepala daerah? berarti kedaulatan diambil DPRD. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan," ujarnya.
Usulan Partai Demokrat dengan pilkada langsung dengan 10 perbaikan, SBY mengatakan hal itu tidak diwadahi sungguh-sungguh oleh fraksi lain. Menurutnya kehendak untuk menyatukan pandangan jernih ini tidak ada. Ia menilai 10 perbaikan besar dalam pilkada langsung juga akan mengandung banyak masalah seperti korupsi yang dapat dilihat selama 10 tahun ini.
"Saya konsisten, yang terbaik tetap pilkada langsung dengan 10 perbaikan. PD sedang siapkan gugatan hukum yang tepat, apakah nanti ke MK atau MA. Sebagai presiden, saya berat untuk tandatangani UU ini karena merebut hak rakyat dan berpotensi konflik dengan produk hukum lain seperti UU Pemda," jelasnya.