Sabtu 27 Sep 2014 10:34 WIB

RI Tolak Penggunaan Hak Veto PBB

Marty Natalegawa
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Marty Natalegawa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia dalam pertemuan dengan perwakilan 32 negata anggota PBB di New York baru-baru ini menolak penggunaan hak veto untuk anggota Dewan Keamanan PBB dalam menghadapi situasi kekejaman masal.

"Indonesia selama ini selalu konsisten dalam menolak penggunaan hak veto oleh anggota-anggota tetap DK PBB, dan hingga hari ini, posisi tersebut belum berubah," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada pertemuan tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Perancis dan Meksiko (25/9), demikian pernyataan pers Kementerian Luar Negeri, Sabtu (27/9).

Sebanyak 32 negara berpartisipasi di dalam pertemuan yang bertajuk "Pengaturan Hak Veto terhadap Kekejaman Massal" ini dengan 26 negara di antaranya, termasuk Indonesia, diwakili oleh pejabat tingkat menteri. Pertemuan diketuai secara bersama oleh Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius dan Menteri Luar Negeri Meksiko Jose Antonio Meade.

Lebih lanjut, Menteri Luar Negeri menyampaikan bahwa hak veto adalah anakronistik dan harus dihapus sepenuhnya. Namun demikian, menyadari tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan kondisi ideal tersebut, Menteri Luar Negeri mendukung inisiatif Prancis terkait pembentukan "code of conduct" penggunaan hak veto di antara negara-negara anggota tetap DK PBB, sebagai langkah awal yang baik untuk memperkuat kredibilitas dan efektifitas kerja organ PBB dimaksud.

Mayoritas negara yang hadir di dalam pertemuan mendukung proposal Perancis mengenai pembentukan code of conduct penggunaan hak veto, dan sependapat dengan Indonesia bahwa regulasi penggunaan hak veto merupakan unsur kunci dalam menciptakan DK PBB yang lebih representatif, efektif, transparan dan akuntabel. Ke depannya, Perancis menyampaikan komitmen untuk terus memajukan inisiatif ini, khususnya di antara negara-negara anggota tetap DK PBB.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement