REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sekjen aktivis 98, Adian Napitupulu mendorong masyarakat untuk mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika hasil keputusan MK tidak memihak rakyat (tetap pilkada melalui DPRD) maka kami akan melakukan aksi," ujarnya, Sabtu (27/9).
Tanggapannya itu mendapat sambutan dan dukungan dari sejumlah aktivis.
Sementara itu, sejumlah ormas di beberapa provinsi di Indonesia telah melakukan aksi menolak pembahasan RUU Pilkada melalui DPRD. Karena kebijakan itu dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat kecil.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Jumat (26/9) dini hari akhirnya menyetujui UU Pilkada dengan opsi pemilihan lewat DPRD lewat voting.
Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi Koalisi Merah Putih dengan 226 suara. Sedangkan fraksi dalam koalisi Indonesia Hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
Pimpinan rapat paripurna menetapkan hanya dua opsi untuk divoting. Yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi lewat DPRD.