REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Saifullah Tamliha menegaskan bahwa putusan sela Mahkamah PPP yang meminta dilakukan islah antara kubu Suryadharma Ali dengan Emron Pangkapi cs, akan dilakukan dalam Muktamar PPP pada 23 Oktober 2014.
"Hingga saat ini kami belum menerima putusan sela dari Mahkamah Partai. Pak Suryadharma belum menerimanya," kata Tamliha kepada Republika Online (ROL), Ahad (28/9). Dengan demikian, lanjutnya, belum ada perubahan apapun terkait dengan langkah yang akan diambil DPP PPP.
Dijelaskannya, DPP PPP tetap akan melaksanakan Muktamar PPP pada sekitar 23 Oktober 2014, atau setelah pelantikan Kabinet Jokowi yang dilakukan pada 22 Oktober 2014. Dengan emikian, lanjutnya, Suryadharma tetap menjadi ketua umum DPP PPP sampai terpilihnya ketua umum yang baru pada Muktamar PPP.
"Muktamar adalah forum tertinggi pengambilan keputusan, kita selesaikan islah di situ," kata Tamliha.
Suryadharma, lanjutnya, sudah melakukan pertemuan dengan hampir seluruh DPW dan DPC seluruh Indonesia. Di antaranya dengan DPW dan DPC PPP Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat. "Mereka dukung pelaksanaan muktamar pada 23 Oktober dan mereka tetap mengakui SDA sebagai ketum sebelum pelaksanaan muktamar," ungkap dia.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini