Ahad 28 Sep 2014 20:33 WIB

Bagaimana Nasib Lembaga Survey Pasca UU Pilkada Disahkan?

Rep: c91/ Red: Esthi Maharani
Hamdi Muluk
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Hamdi Muluk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Hamdi Muluk menilai pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) memiliki dampak pada lembaga survey dan konsultan politik. Utamanya lembaga dan konsultan politik di daerah.

"Kemungkinan konsultan politik kecil yang bermain di daerah atau kabupaten yang akan berpengaruh," ujarnya saat dihubungi, Ahad (28/9).

Meski begitu, ia menekankan dampak itu tak terlalu signifikan. Menurutnya, pekerjaan sebagai lembaga survei atau konsultan politik pada dasarnya termasuk pekerjaan musiman, sehingga bila ditutup pun tak masalah. Baginya, bila lembaga survei ditutup tak akan memengaruhi perekonomian Indonesia.

"Tidak akan ada masalah besar, karena lembaga survei atau konsultan politik tak ada hubungannya dengan isu Pilkada," katanya.