REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum menyatakan siap banding atas putusan majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi di tingkat pertama.
Anggota pengacara bekas ketua umum Partai Demokrat itu, Pia Akbar Nasution, mengatakan kliennya itu merasa yakin kalau penyelesaian perkara untuknya tak jujur.
"KPK sudah menyatakan (banding). Kami, tim kuasa hukum juga akan menyatakan banding," kata Pia, ketika dihubungi, Senin (29/9). Kata dia, rekomendasi tim kuasa hukum Anas, sepertinya bakal sama dengan keinginan kliennya itu. Memori bandingnya belum. Tapi sikapnya sudah ke arah banding."
Menurut Pia, alasan utama mengapa pihaknya harus mencari keadilan yang lebih tinggi, adalah murni persoalan hukum. Kata dia, ada beberapa pertimbangan. Di antaranya ialah soal isi dakwaan yang tak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Diterangkan Pia, fakta-fakta dalam persidangan, tak ada satu pun saksi dan alat bukti yang membuktikan Anas terlibat di dalam tuduhan. Justru sebaliknya, kata dia semua kesaksian dan alat bukti mengeluarkan nama Anas dari perkara tersebut.