REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Yesaya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lebih jeli membedah kasus dugaan tindak pidana Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk.
“Harusnya ya lebih objektif, kasus ini di Papua banyak dimensi yang harus dipertimbangkan,” kata kuasa hukum Yesaya Pieter Elli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (29/9).
Pieter tidak menjabarkan lebih dalam pernyataannya tersebut. Namun menurut dia, pada intinya nanti palu Hakim harus lebih adil memberikan hukuman kepada Yesaya. “Lihat fakta-fakta di persidangan lah ya,” kata dia.
Atas tuntutan yang diberikan, kuasa hukum dan Yesaya akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini akan dilaksanakan pada Senin dua pekan mendatang.
Yesaya Sombuk dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan ini dijatuhkan kepada Yesaya karena JPU menyebut dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2014.