REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) siap memproses dan melakukan pengujian secara netral terhadap pangajuan materi UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Jumat (26/9) dini hari. Meskipun Presiden SBY sempat menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva pada Ahad (28/9) sore.
Hamdan menegaskan tidak ada permintaan presiden kepada MK untuk batalkan UU pilkada."Jadi murni urusan dengan Konstitusi dan UUD, tidak ada urusan politik," kata Hamdan kepada wartawan di gedung MK, Senin (29/9).
Hamdan menilai uji materi UU pilkada sangat potensial diajukan ke MK. Karenanya dia tidak ingin berikan komentar apa pun agar tidak menimbulkan prasangka.
"Kalaupun ada yang mengajukan permohonan, kami akan proses dan lakukan pengujian berdasarkan konstitusi dan UUD," jelasnya.
Hamdan mengatakan nantinya sembilan hakim MK yang akan memutus perkara secara netral. Dia tidak menampik jika nantinya ada perbedaan pandangan hakim.
Jika ada perbedaan dengan pandangan mayoritas hakim, bisa memunculkan dissenting opinion. Namun, hal itu dinilai normal dalam persidangan perkara.