Senin 29 Sep 2014 16:57 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Pembentukan Daerah Otonom Baru

Mendagri Gamawan Fauzi
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI menunda pembahasan usulan pembentukan daerah otonom baru karena tidak mencapai kesepakatan di antara keduanya, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (29/9).

"Kami belum ada kesepakatan, baik antara Pemerintah dengan DPR maupun DPR dengan internalnya sendiri. Masih banyak hal-hal yang belum disepakati," kata Gamawan sebelum memasukk Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Dengan penundaan pembahasan tersebut, sebanyak 21 usulan yang menurut kajian Kemendagri layak dibahas menjadi rancangan undang-undang DOB menjadi batal dibahas karena tidak ada kata sepakat dari DPR RI.

"Macam-macam alasannya, ada yang ingin dimekarkan ada yang tidak, jadi belum ada yang disepakati. Pemerintah kan pernah menyatakan ada 21 yang memenuhi (syarat untuk dilanjutkan pembahasan), tapi karena banyak usulan-usulan itu maka Kemendagri tidak mungkin menambah dari jumlah itu karena kami berpedoman pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah," jelas Mendagri.

Sebelumnya Direktur Jenderal otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan Pemerintah telah melakukan pengkajian terhadap 65 daerah usulan tersebut sebelum akhirnya masuk dalam masa pembahasan dengan DPR RI.

Pengkajian yang dilakukan antara lain terkait pencatatan administrasi, persyaratan fisik kewilayahan, persyaratan teknis tentang batas wilayah, kependudukan dan kemampuan ekonomi daerah tersebut.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap usulan DOB telah memenuhi syarat. Dalam hal ini pemerintah melakukan kajian dengan turun langsung ke lapangan," kata Djohermansyah.

Dengan ditundanya pembahasan tersebut, maka usulan DOB akan menjadi tugas bagi Mendagri baru dan DPR RI periode 2014-2019.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement