REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan berinisial Dadang Mepid di rutan Salemba cabang Kejagung, Senin (29/9).
Dadang Mepid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
Penyidik menyangkakan tersangka melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dadang digelandang keluar dari gedung bundar oleh penyidik Kejagung sekitar pukul 19.15 WIB dan akan dibawa ke sel. Tersangka keluar menggunakan kemeja warna merah maroon.
Ia bungkam dan hanya memberikan senyum saat awak media ingin meminta keterangan darinya. Dadang langsung digiring, menuju mobil tahanan dengan warna silver.