REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Tony T Spontana, menyatakan kepala dinas kesehatan tangsel akan ditahan malam ini. "Tersangka DM akan ditahan malam ini," ujarnya di Kejagung.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakgung, Widyo R Pramono mempersilahkan menanyakan kepada Direktur Penyidikan Pidsus Suyadi terkait kasus tersebut. "Tunggu saatnya. Nanti Pak Dirdik turun, lagi diproses," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, jaksa penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Terlebih dahulu, penyidik menetapkan tersangka H Dadang Mepid, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.
Sesudah itu, penyidik kembali menetapkan 6 orang tersangka lainnya. Termasuk salah satunya, adik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada 12 Agustus lalu.
Tersangka lainnya adalah Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Suprijatna Tamara (ST), Komisaris PT Trias Jaya Perkasa.
DY (Desy Yusandi), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri. Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Wawan.