Senin 29 Sep 2014 21:48 WIB

Kejakgung Resmi Tahan Kadis Kesehatan Tangsel (2 - habis)

Airin Rachmy Diany, walikota Tangsel, mengikhlas tuntutan jaksa atas kasus suap suaminya Tubagus Chaery Wardhana.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Airin Rachmy Diany, walikota Tangsel, mengikhlas tuntutan jaksa atas kasus suap suaminya Tubagus Chaery Wardhana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Tony T Spontana, menyatakan kepala dinas kesehatan tangsel akan ditahan malam ini. "Tersangka DM akan ditahan malam ini," ujarnya di Kejagung.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakgung, Widyo R Pramono mempersilahkan menanyakan kepada Direktur Penyidikan Pidsus Suyadi terkait kasus tersebut. "Tunggu saatnya. Nanti Pak Dirdik turun, lagi diproses," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, jaksa penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Terlebih dahulu, penyidik menetapkan tersangka H Dadang Mepid, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.

Sesudah itu, penyidik kembali menetapkan 6 orang tersangka lainnya. Termasuk salah satunya, adik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada 12 Agustus lalu.

Tersangka lainnya adalah Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Suprijatna Tamara (ST), Komisaris PT Trias Jaya Perkasa.

DY (Desy Yusandi), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri. Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Wawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement